Seputar Skala yang Planner wajib tau
Assalamualaikum Wr.wb. Hai sobat planner, Perkenalkan saya Rahadian Ms atau panggil aja Ram. Saya sendiri adalah seorang mahasiswa perencana wilayah dan kota di Universitas Islam Bandung, disini saya ingin berbagi ilmu seputar Skala.
Definisi Skala
perbandingan ukuran besarnya gambar dan sebagainya dengan keadaan yang sebenarnya.
Skala merupakan penarapan konsep matematika yaitu sebangun.
maka dapat diartikan 1 cm di peta sama dengan atau melambangkan 25.000 cm di keadaannya sebenarnya.
Skala diperlukan karena tentunya tidak mungkin kita membuat peta 1:1 dengan keadaan sebenarnya, selain memakan ruang yang banyak, peta tersebut akan menjadi sulit untuk dibawa dan menjadi kurang bermanfaat.
Skala diperlukan karena tentunya tidak mungkin kita membuat peta 1:1 dengan keadaan sebenarnya, selain memakan ruang yang banyak, peta tersebut akan menjadi sulit untuk dibawa dan menjadi kurang bermanfaat.
Planner wajib menghapal
UU NO 4 TAHUN 2011
Presiden Sby membuat kebijakan satu peta agar peta saling terkordinasi antar instansi. Jadi setiap instansi memiliki tugasnya masing-masing dalam membuat suatu peta.
Skala sendiri memiliki standarnya sendiri sesuai dengan jenis peta yang ingin kita buat. berikut skala peta pada umumnya berdasarkan jenisnya:
- RDTR ( Rencana detail Tata Ruang) 1:5.000
- RTR Kawasan Kota 1:10.000/1 :25.000
- RTRW Kota 1:25.000
- RTRW Kabupaten 1:50.000
- RTRW Provinsi 1:250.000
Sekian dulu informasi tentang skala, mohon maaf bila ada salah salah kata, wassalamualaikum Wr.wb
Komentar
Posting Komentar