Seputar Drone yang Planner Wajib tau

Assalamualaikum Wr.wb. Hai sobat planner, Perkenalkan saya Rahadian Ms atau panggil aja Ram. Saya sendiri adalah seorang mahasiswa perencana wilayah dan kota di Universitas Islam Bandung, disini saya ingin berbagi ilmu seputar Drone.


Tentang Drone
Drone berasal dari asal kata ‘drone’ yang artinya adalah lebah jantan. Awalnya istilah drone hanya digunakan untuk menyebut sebuah target simulasi yang bergerak diudara (air moving targets) untuk latihan menembak, baik dari darat ke udara (ground to air) maupun dari udara ke udara (air to air). Pada perkembangannya, drone dipakai juga untuk menyebut sebuah UAS (unmanned aircraft system), pesawat tanpa awak. Bahkan Kementerian Pertahanan Amerika Serikat bersama dengan FAA (Federal Aviation Administration) menyusun sebuah road map tentang pesawat tanpa awak di tahun 2005 – 2030.

 



Drone sendiri sangatlah bermanfaat dalam dunia geospasial karena dapat digunakan untuk memotret permukaan bumi.
Drone memiliki keuntungan dibandingkan foto citra satelit, karena resolusi foto yang diberikan dapat lebih jernih sehingga lebih mudah untuk mengidentifikasi objek di permukaan bumi.

Istilah-istilah Penting
  • UAV : Unmaned Aerial Vehicle
  • UAS : Unmaned Aerial System
  • PUNA : Pesawat Udara Nir Awak 
Drone sendiri sudah di atur  dalam 
Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
dan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor Pm 37 tahun 2020
Semoga kedepannya teknologi Drone dapat lebih dimanfaatkan dalam bidang geospasial di Indonesia.
Sekian dulu informasi tentang Drone, mohon maaf bila ada salah salah kata, wassalamualaikum Wr.wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini